Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online

Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa artis Wulan Guritno buntut mempromosikan situs judi online.-Instagram/ @raquellingerie-Instagram/ @raquellingerie

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa artis Wulan Guritno buntut mempromosikan situs judi online.

”Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Selain Wulan Guritno, lanjut dia, ada beberapa nama publik figur lain. Seluruhnya akan dipanggil penyidik.

BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat

”Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” jelas Brigjen Vivid.

Selain itu, Brigjen Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online.

Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Roti Bakar Isi Sayur: Rahasia Sarapan Pagi yang Bikin Kamu Tetap Enerjik Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.

Vivid mengatakan influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: