Rocky Gerung Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Hari Ini, Dipanggil Lagi Rabu Lusa
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua pelaporan Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda). -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani memastikan pengamat politik, Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Senin, 4 September 2023.
"Tim Kuasa Hukum Rocky (mengatakan) hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin.
Ia mengatakan Rocky Gerung meminta untuk kembali diperiksa pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Dugaan Penghinaan ke Presiden Jokowi Hari Ini
"(Dia) meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," ungkapnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan mengenai alasan Rocky Gerung mangkir pemeriksaan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang Sdr Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,'" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin.
Ia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan meminta keterangan saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung.
BACA JUGA:Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Terkait Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah menerima 24 laporan terkait kasus ini.
"2 (dua) LP Bareskrim, 3 (tiga) LP Polda Metro Jaya, 11 (sebelas) LP Kalimantan Timur, 3 (tiga) LP Kalimantan Tengah, 3 (tiga) LP Sumatera Utara, dan 2 (dua) LP Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Djuhandani.
Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: