Catat Ruas Jalan yang Terapkan Aturan Ganjil-Genap Hari Ini, Rabu 6 September 2023

Catat Ruas Jalan yang Terapkan Aturan Ganjil-Genap Hari Ini, Rabu 6 September 2023

Pemprov DKI Jakarta pastikan tak ada pembatasan usia kendaraan masuk Jakarta-Ilustrasi/Abdulloh Fauzan/Unsplash-

JAKARTA, DISWAY.ID - Catat! Ada 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap hari ini, Rabu 6 September 2023.

Jadwal Ganjil Genap di Jakarta hari ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nopol berakhir genap.

Aturan ganjil genap sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat

Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pencegahan dan pembatasan kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil di titik-titik berpotensi macet parah.

Selain dilakukan pembatasan kendaraan, aturan ganjil genap Jakarta juga satu upaya pengurangan emisi karbon.

Untuk mengetahuinya penentuan ganjil genap Jakarta bisa dilihat dari akhiran nomor plat nopol, genap atau ganjil.

Jadwal dan Penerapan Ganjil Genap Jakarta:

BACA JUGA:Intip Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Rabu 30 Agustus 2023, Kalau Bisa Hindari Ruas-ruas Jalan Ini

• Hari: Senin – Jum’at (kecuali hari libur nasional) 

• Jam mulai: 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut keseluruhan 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 7 Agustus 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: