Tersangka Penganiayaan di Jakut, di Antaranya Residivis
Seorang pelaku yang menusuk dua orang di kawasan Jakarta Utara disebut residivis (Mantan narapidana) kasus yang sama.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pelaku yang menusuk dua orang di kawasan Jakarta Utara disebut residivis (Mantan narapidana) kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan SAW juga pernah melakukan penganiayaan yang sama dengan korban yang berbeda.
"SAW (25) seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Kabar Baik Pilot Susi Air yang Disandera KKB Diungkap TNI: Akan Membahagiakan Kita Semua
Tersangka SAW disebut pernah dipenjara dan menjalani hukuman selama 8 tahun.
"Pernah dihukum 8 tahun penjara dan baru bebas 4 bulan yang lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, terjadi penganiayaan berat terhadap dua orang di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (6/9) dinihari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua korban berinisial RA (27) dan OST (21).
Diungkapkannya, RA meninggal dunia dan OST saat ini kondisinya kritis.
Dijelaskannya, kejadian berawal ketika pelaku SAW (25), IC (21), dan TS (DPO) joki sepeda motor merasa tersinggung.
BACA JUGA:Bentrok di Pulau Rempang Batam, Kapolri Angkat Bicara
Mereka ditegur karena menggeber sepeda motornya oleh para korban yang sudah ada di lokasi itu.
"Mereka (pelaku, red) ini merasa jago kandang, nggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban," katanya kepada awak media, Kamis 7 September 2023.
Kemudian kedua pelaku SAW (25) dan IC (21) menganiaya kedua korban. Lantaran tertusuk senjata tajam pada pahanya RA pun meninggal di lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: