Tersangka Penganiayaan di Jakut, di Antaranya Residivis

Tersangka Penganiayaan di Jakut, di Antaranya Residivis

Seorang pelaku yang menusuk dua orang di kawasan Jakarta Utara disebut residivis (Mantan narapidana) kasus yang sama.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Korban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung dihunus badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar," ucapnya.

Diterangkannya, beberapa barang bukti berhasil diamankan pihaknya dari tangan para pelaku.

Diantaranya adalah sebuah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.

BACA JUGA:Panglima TNI: Terima Kasih Kepada BMKG Telah Modifikasi Cuaca Selama KTT ASEAN ke-43 di Jakarta

"Barang bukti juga telah kami amankan," terangnya.

Seorang pelaku berinisial TS kini menjadi DPO Polres Metro Jakarta Utara.

"Untuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri, atau akan kami lakukan tindak keras," ujarnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: