11 Bandar Kasus Judi Online Ditangkap Bareskrim di Bali
11 Bandar Kasus Judi Online Ditangkap Bareskrim di Bali-Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali pada Kamis 7 September 2023 kemarin.
Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.
BACA JUGA:77 Kasus Judi Online Dibongkar Polisi, 130 Orang Jadi Tersangka
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari satu orang berperan sebagai koordinator dan 10 operator judi online.
Ia menyatakan koordinator yang diamankan berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
"Para tersangka itu mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya, Jumat 8 September 2023.
BACA JUGA:Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Kemkominfo Takedown Ratusan Ribu Situs Judi Online
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.
“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: