Kantongi Pen Gun, Warga Tangerang Diamankan

Kantongi Pen Gun, Warga Tangerang Diamankan

Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang diamankan Satuan Reskrim Polsek Pinang.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID - Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari, Kota Tangerang diamankan Satuan Reskrim Polsek Pinang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkap dilakukan lantaran AJ diduga menyimpan senjata api dalam bentuk pulpen (pen gun). 

"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA:Wuling Air ev 'Retro Futuristic' Garapan Raffi Ahmad Jadi Supergiveaway OLX IMX 2023

BACA JUGA:5 Orang Terduga Sindikat Pembuat Konten Asusila Diamankan, Dirkrimsus: Keuntungan Mereka Ratusan Juta Rupiah

Diungkapkannya, AJ memiliki Pen Gun dengan pelurunya usai pihaknya mendapati laporan masyarakat.

"Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (Narkoba, red)," ungkapnya.

Kemudian pihaknya menyelidiki aduan tersebut. Ketika menggeledah AJ ditemukan senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

BACA JUGA:Pesanan Terakhir Penghuni Rumah di Cinere Diungkapkan Saksi, Terakhir Bertemu 25 Juli 2023

BACA JUGA:Mobil Patroli Polisi Akan Gunakan Kendaraan Listrik, Korlantas: Sedang Kami Usulkan

"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," ucapnya.

Pelaku akhirnya dibawa polisi untuk dimintai keterangan.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: