Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan sebesar Rp273 miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.
BACA JUGA:Terbongkar! Deretan Nama Samaran Bandar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Dalam kasus ini, sejak periode Mei 2023, Bareskrim Polri dan jajaran pun telah menangkap 39 orang tersangka.
Ia menyatakan, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.
Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: