Launching Kemudahan Pengurusan Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) – FESTIVAL LIKE
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), BSILHK telah meluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha (SPKLU) Secara Otomatis melalui Sistem AMDALNET yang t-pln-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kemudahan Dalam Pengurusan Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dibangun atas berkolaborasi 3 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), BSILHK telah meluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha (SPKLU) Secara Otomatis melalui Sistem AMDALNET yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, Menteri KUKM, dan Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) di mana dalam acara tersebut telah dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Bisnis, 10 Startup Program PLN Connext Ikuti Pendampingan Eksplorasi Bisnis
BACA JUGA:Road To COP28, PLN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem EBT di Festival LIKE 2023
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti menyambut baik dukungan dari BSILHK kepada PLN.
Dengan terbitnya Kemudahan dalam proses perizinan SPKLU, maka harapannya ekosistem insfrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan semakin berkembang dan menjamur.
Hal ini sejalan dengan mandat Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang terus mendorong pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
Kegiatan SPKLU sebelumnya digolongkan menjadi risiko menengah tinggi.
Bagi kegiatan yang sudah memiliki kesesuaian ruang baik KKPR ataupun berada di daerah yang telah memiliki RDTR Wilayah maka waktu yang diperlukan untuk pengurusan persetujuan lingkungan kueang lebih 72 hari.
Dimana prosesnya akan melalui: Penapisan dan Penyusunan Dokumen Lingkungan melalui sistem AMDLANET, Verifikasi dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KLHK, Pemeriksaan Dokumen dan Substansi, dilanjutkan penandatanganan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Rendah Karbon, PLN Luncurkan Laporan TCFD Pertama
BACA JUGA:Aksi Milad Ke-17, YBM PLN Salurkan 17 Ribu Paket Gizi Untuk Cekal Stunting
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: