Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK Panggil Bupati dan Wabup Mimika

Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK Panggil Bupati dan Wabup Mimika

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri -Rafi Adhi Pratam-

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Retob.

Keduanya dipanggil sebagai saksi pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dua pihak swasta yang juga diperiksa dalam kasus ini. Keduanya adalay Sirajudin Machmud, dan Handry Tuwaidan.

BACA JUGA:Nekat Manipulasi Administrasi Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Langsung Dipecat

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 20 September 2023. 

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng.

Vonis bebas ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada Juli 2023.

BACA JUGA:KPK Lelang 37 Keping Emas Milik Mantan Rektor Unila, Mau Ikutan? Bisa! Begini Caranya

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan gereja.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis bebas Eltimus pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim PN Makassar sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum.

Padahal isi pertimbangan hukum adalah alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan.

Jaksa KPK menilai, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Khususnya Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads