Pabrik Ciu Beromset Rp.80 Juta Perbulan Digerebek Polres Jakbar
Pabrik Ciu Beromset Rp.80 Juta Perbulan Digerebek Polres Jakbar-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik Miras (Minuman keras) jenis Ciu ilegal yang berlokasi di Tambora Jakarta Barat, Rabu 20 September 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 1 orang pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang merupakan pemilik pabrik Ciu Ilegal tersebut.
BACA JUGA:Apa Itu Arak Madu? Miras yang Bikin Bocah di Kalteng Sempoyongan
Syahduddi menjelaskan Pelaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omset per minggu mencapai Rp15-20 juta dan omset perbulannya mencapai Rp60-80 juta.
Menurutnya, pengungkapan tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan tepat produksi miras secara ilegal.
"Dalam penggrebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," ujar Syahduddi dalam keterangannya dilokasi penggerebekan, Rabu 20 September 2023.
Polisi dalam hal ini juga memburu satu pelaku dengan inisial SS yang membantu pelaku KL dalam penjualan dan peredaran miras ilegal tersebut.
penggrebekan pabrik miras jenis Ciu di Tambora, Jakbar dengan omset puluhan juta perbulan-dok Andrew Tito-
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol Ciu siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.
"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti dan satu pelaku yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal,-dok Andrew Tito-
Ada juga sanksi pelanggaran undang-undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta serta dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: