PWI, AJI dan LBH Pers Kecam Eka Hospital Rampas HP Wartawan

PWI, AJI dan LBH Pers Kecam Eka Hospital Rampas HP Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan angkat suara usai adanya pengambilan handphone dan penghalangan -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan angkat suara usai adanya pengambilan handphone dan penghalangan pengambilan gambar oleh sekuriti Eko Hospital.

Ketua PWI Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto mengatakan dirinya mengecam tindakan pelarangan liputan hingga perampasan handphone wartawan tersebut.

Diungkapkannya aksi satpam RS Eka Hospital itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Puslabfor Bawa UPS yang Meledak di Eka Hospital

"Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.

Aliansi Jurnalis Indonesia  (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam aksi penghalangan jurnalis yang meliput peristiwa ledakan di RS Eka Hospital Serpong itu.

BACA JUGA:Eka Hospital BSD Buka Suara Soal Ledakan di Ruang Radiologi

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Diketahui, Selain larang ambil gambar. Pihak Eka Hospital juga ambil handphone milik wartawan mengambil gambar.

Dua awak media ketika sedang mengambil gambar seketika ada petugas keamanan yang mendekat ke awak media.

Selanjutnya awak media dilarang mengambil gambar dan petugas keamanan tersebut merampas telepon genggam atau handphonenya.

Sebelumnya, Polisi jelaskan dugaan penyebab ledakan hari ini (21/9) di Rumah Sakit Eka Hospital, BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: