8 Rekomendasi Penyelesaian Peristiwa Pulau Rempang, Komnas HAM: Penggusuran Paksa Dilakukan Sebagai Upaya Akhir!
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan peninjauan lapangan terkait peristiwa kericuhan Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan delapan rekomendasi terkait peristiwa kerusuhan di Pulau Rempang, Batam.
Salah satu rekomendasinya yaitu meminta agar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto meninjau kembali proyek pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City.
"Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.
BACA JUGA:Komunikasi Rempang
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL (hak pengelolaan atas tanah) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi tersebur belum clear and clean.
Ketiga, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
Adapun isi aturan tersebut yaitu:
A.kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain.
B.Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada pihak terdampak.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
C.pemerintah dan/atau korporasi wajib membayarkan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
D. proses penggusuran harus sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diatur dalam uu no 11 tahun 2005 tentang kovenan hak ekonomi sosial dan budaya.
Ia menjelaskan ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
Adapun rekomendasi keempat Komnas HAM adalah mewajibkan pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: