8 Rekomendasi Penyelesaian Peristiwa Pulau Rempang, Komnas HAM: Penggusuran Paksa Dilakukan Sebagai Upaya Akhir!
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan peninjauan lapangan terkait peristiwa kericuhan Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).-Disway.id/Anisha Aprilia-
Rekomendasi kelima, Komnas HAM meminta negara tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil di tingkat lokal maupun nasional.
"Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced eviction yang merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar dia.
BACA JUGA:Kericuhan Pulau Rempang, Komnas HAM Temukan Dugaan 6 Pelanggaran
Enam, tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebihan atau excessive use of force use of power dalam proses relokasi dan proses pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City.
Rekomendasi ketujuh yaitu Komnas HAM meminta pihak Kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.
"Kedelapan, kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: