98.972 SK Inpassing Guru Madrasan Non ASN Terbit

98.972 SK Inpassing Guru Madrasan Non ASN Terbit

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyebutkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing, akhirnya terbit.

Dengan demikian, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jombang, Sabtu 23 September 2023.

BACA JUGA:Kampus Islam Negeri Terima Mahasiswa Non Muslim, Kemenag: Berlaku Adil untuk Mereka

Diketahui, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.

Hal itu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” jelas Menag Yaqut.

BACA JUGA:Masa Sanggah Calon PPPK Berakhir, Sekjen Kemenag Ingatkan Tahap Pemberkasan

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.

“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya seperti dilansir dari laman Kemenag RI.

“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads