Dapat Surat dari Vatikan, Gus Yaqut Sebut Paus Fransiskus akan Berkunjung ke Indonesia Pada 3 September 2024
Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024 -Instagram franciscus-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi jika Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024.
Hal itu diketahui usai pemerintah mendapatkan surat pemberitahuan dari otoritas Vatikan terkait rencana kedatangan Paus Fransiskus.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Kutuk Serangan Teroris di Moskow, Doakan Korban Tewas
BACA JUGA:PBNU Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia
"Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia," ujar Menag Yaqut di Rembang, Sabtu 30 Maret 2024.
Yaqut menyebut pemimpin tertinggi umat Katolik ini jugasudah dinantikan oleh Presiden Joko Widodo. Gus Yaqut menyebut rencana kedatangan Paus Fransiskus sudah direncanakan sejak dua tahun lalu.
"Pada Juni 2022, saya mengantar surat undangan dari Presiden Jokowi kepada Paus Fransiskus," ungkap Gus Men, panggilan akrab Menag.
BACA JUGA:Haru Paus Fransiskus Ingat Penderitaan Gaza di Malam Misa Natal: Rakyat Kita Sedang Sekarat
"Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menunggu, Paus Fransiskus akhirnya dapat hadir di Indonesia. Ini saya kira menjadi kado istimewa juga bagi umat Katolik khususnya," imbuhnya.
Atas rencana tersebut, Yaqut berharap dalam kunjungannya nanti Paus Fransiskus bisa menyaksikan secara langsung keragaman dan persaudaraan antarumat beragama di Indonesia.
Menag juga berharap keberagaman yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia menjadi pengalaman menggembirakan bagi Paus Fransiskus.
"Indonesia mampu menjaga toleransi dan perdamaian antarpemeluk agama, termasuk ratusan umat agama lokal. Kita berharap Paus Fransiskus dapat melihat keberagaman ini di Indonesia,” sambungnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: