bannerdiswayaward

KPK Dalami Peran Stafsus Eks Menteri Yaqut, Gus Alex Diduga Tahu Alur Pergeseran Kuota Haji Tambahan

KPK Dalami Peran Stafsus Eks Menteri Yaqut, Gus Alex Diduga Tahu Alur Pergeseran Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami mantan stafsus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex soal kuota haji tambahan 2024.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami mantan stafsus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex soal kuota haji tambahan 2024.

Adapun kuota haji tambahan 2024 mengalami pergeseran dari 92 persen 8 persen mengalami persegeran menjadi split 50 persen.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam hal ini, KPK menduga Gus Alex mengetahui proses-proses pergeseran dari kulta haji tambahan sebesar 20.000 ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," imbuh Budi.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Sebut Gus Irfan Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umroh

Sebelumnya, pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu, KPK telah memanggil Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," ujar Alex sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Prabowo Secepatnya Terbitkan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Menterinya?

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads