Komisi VIII DPR RI Sebut Gus Irfan Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umroh
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut secara resmi mengalihkan tanggung jawab urusan haji dari Kementerian Agama kepada kementerian baru yang khusus menangani ibadah haji dan umrah.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 27 Agustus 2025, yang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Kepala Badan Penyelenggara haji, Mochamad Irfan Yusuf.
Dalam rapat ini, DPR menyoroti perubahan besar dalam struktur kelembagaan penyelenggaraan haji pasca disahkannya revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Sebanyak 350 Aduan ke KPK dari Masyarakat Pati, Sadewo : Saya Istikamah
BACA JUGA:Diperiksa 6,5 Jam Diperiksa KPK, Sudewo Cepat-cepat Naik Aplhard Putih
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut secara resmi mengalihkan tanggung jawab urusan haji dari Kementerian Agama kepada kementerian baru yang khusus menangani ibadah haji dan umrah.
"Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Revisi UU Haji yang telah disahkan menjadi Undang-Undang kini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Haji akan berganti bentuk menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Pertamina Dorong 110 Inovasi PFmuda untuk Wujudkan Ketahanan Energi dan Pangan
BACA JUGA:Buntut KLB Campak, Menkes Budi akan ke Sumenep dan Dorong Akselerasi Imunisasi
Dengan demikian, menurut Marwan, jabatan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf berpotensi menjadi Menteri Haji dan Umroh.
"Gus Irfan tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," katanya.
Rapat evaluasi ini juga digelar berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2019, di mana Menteri Agama diwajibkan menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan haji, termasuk laporan keuangan, kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah musim haji berakhir.
Transformasi kelembagaan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memisahkan fungsi keagamaan dan manajerial dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia.
BACA JUGA:Kuwait Cancel, Timnas Lawan Cina Taipei di FIFA Matchday September 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
