Aturan Baru Rambut Polwan, Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia

Aturan Baru Rambut Polwan, Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia

Briptu Rika Melani.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan baru terkait rambut anggota polisi wanita (polwan). 

Dalam aturan baru model rambut Polwan tersebut, dikedepankan sisi humanis sebagai anggota kepolisian dan sesuai standar TNI dan polisi-polisi dunia.

Beleid tersebut demikian termuat melalui surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemendagri 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober

“Bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” bunyi surat telegram tersebut.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 September 2023, membenarkan adanya surat telegram Kapolri terkait aturan baru rambut Polwan.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujarnya.

Aturan demikan itu berlaku berlaku bagi seluruh polwan, baik di dalam struktur maupun di luar struktur polri.

Berikut ini ketentuan rambut polwan yang termuat dalam surat telegram Kapolri:

A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

BACA JUGA:Cara Mudah Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke RS Tanpa Surat Rujukan Dulu, Cukup Siapkan HP Atau Ikuti Langkah Ini

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3. Tidak berjambul atau berponi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait