Aturan Baru Rambut Polwan, Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia
Briptu Rika Melani.-Tangkapan layar-
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
BACA JUGA:Mahfud MD: 65% Masyarakat Percaya Polri Bersikap Netral dalam Pemilu 2024
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas Polri, Mahfud MD: Harus Solid, Jangan Blok-blokan
D. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku
E. Bagi polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang, dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: