Kasus Wanita Dibunuh di Lobby Mall Central Park, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana.

Kasus Wanita Dibunuh di Lobby Mall Central Park, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana.

Ilustrasi pembunuhan-Dok Andrew Tito-

Diketahui berdasrakan Undang Undang Hujum Indonesia Pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian Pasal 340 KUHP berbunyi : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam.

Karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: