Codeblu Polisikan Farida Nurhan, Ini Pasal yang Dilaporkan

Codeblu Polisikan Farida Nurhan, Ini Pasal yang Dilaporkan

Food vlogger Codeblu melaporkan Farida Nurhan mengenai Undang-undang ITE pencemaran nama baik.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Food vlogger Codeblu melaporkan Farida Nurhan mengenai Undang-undang ITE pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Farida dilaporkan mengenai beberapa pasal.

"Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," katanya kepada awak media, Kamis 28 September 2023.

Pihaknya bakal memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait.

BACA JUGA:Polisi Cek CCTV TKP Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma

BACA JUGA:Trigana Air Ditembaki TPNPB OPM, Semua Penerbangan ke Oksibil Dihentikan

"Setelah kita terima LP selanjutnya kita akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dlm dugaan tindak pidana yg dilaporkan. Dimana giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan, saksi-saksi untuk diklarifikasi," ujarnya.

Untuk diketahui Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kemudian Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

BACA JUGA:Codeblu Laporkan Farida Nurhan, Polisi Cari Unsur Pidana

BACA JUGA:Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Kini Masih Bermain

Sedangkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.

Lalu Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sedangkan Kombes Ade mengatakan pihaknya telah menerima LP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: