Dana Iuran BPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi Tetap Bisa Dapat 2 Manfaat Ini...

Dana Iuran BPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi Tetap Bisa Dapat 2 Manfaat Ini...

DANA Iuran BBPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi...-Mufid Majnun-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Peserta BPJS Kesehatan jelas tidak bisa mencairkan dana iuran setiap bulannya menjadi uang tunai.

Akan tetapi ada satu hal yang wajib diketahui para peserta BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

Tujuan dari peserta BPJS Kesehatan membayar iuran setiap bulannya agar mereka bisa mendapat jaminan kesehatan sesuai dengan kategori kelas yang dibayarkan.

BACA JUGA:Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Tepat Waktu Jangan Sampai Telat!

Jika peserta tidak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan auto bisa dikembalikan sebagai uang tunai atau cash?

Jawabannya tidak bisa, karena dana yang telah dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat dikembalikan.

Meski demikian sebagai peserta yang terdaftar di BPJS, mereka akan memiliki dua jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak ketika sakit tanpa perlu membayar biaya dengan nominal yang besar.

Perludiketahui bahwa mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong-royong, apa itu maksudnya?

BACA JUGA:Benarkah Saldo BPJS Kesehatan Bisa Auto Tekor untuk Cover 8 Penyakit Ini? Duh, Mahal Banget!

Artinya yakni iuran yang tidak digunakan atau klaim yang tidak diajukan akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.

Oleh karena itu, menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak merugikan karena biaya pengobatan Anda akan ditanggung.

Ada beberapa manfaat jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang telah kami rangkum.

Pertama, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat utama.

BACA JUGA:Cobain Daftar BPJS Kesehatan Sendiri dari Rumah, Hanya Perlu Lengkapi Syarat dan Ikuti Langkah Simpel Ini Ya!

Pelayanan ini mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Puskesmas, dokter praktik mandiri, dokter gigi praktik mandiri, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium. Dengan adanya jaminan ini, Anda dapat mendapatkan perawatan dasar dan pertolongan pertama ketika Anda membutuhkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: