Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Tepat Waktu Jangan Sampai Telat!

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Tepat Waktu Jangan Sampai Telat!

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Jangan Sampai Telat!---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan yang disediakan pemerintah untuk menjamin fasilitas layanan kesehatan bagi setiap lapisan masyarakat.

Masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan sudah pasti diwajibkan untuk membayar iuran bulanan.

Akan tetapi masih ada banyak peserta berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang menunggak bayaran kewajiban bulanan.

BACA JUGA:Benarkah Saldo BPJS Kesehatan Bisa Auto Tekor untuk Cover 8 Penyakit Ini? Duh, Mahal Banget!

Apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran maka akan sangat bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS yang mewajibkan setiap individu untuk membayar iuran setiap bulannya.

Dengan kedisiplinan dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya, manfaatnya akan sangat dirasakan, bahkan saat kita tidak sedang sakit.

Namun, jika ada tunggakan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu yang menunggak, tetapi juga menyebabkan defisit besar dalam BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpangan antara penerimaan dana oleh BPJS Kesehatan dan manfaat yang diterima peserta.

BACA JUGA:Cobain Daftar BPJS Kesehatan Sendiri dari Rumah, Hanya Perlu Lengkapi Syarat dan Ikuti Langkah Simpel Ini Ya!

Salah satu faktornya adalah banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada individu yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa sanksi tersebut:

1.) Teguran Tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, dengan setiap teguran diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2.) Denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: