Dua Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Nikah di Ruang Subdit Siber Ditreskrimsus
Dua tersangka rumah produksi yang diduga buat konten video porno melakukan pernikahan di ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka rumah produksi yang diduga buat konten video porno melakukan pernikahan di ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu adalah SE dan AT.
"Pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," katanya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.
BACA JUGA:Talent PH Film Dewasa Pertanyakan Pemeran Lain yang Tidak Diperiksa Polda Metro Jaya
SE diduga berperan sebagai sekretaris rumah produksi dan talent wanita tersebut dan AT sebagai sound engineering dari rumah produksi.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu : 1 orang penghulu, 2 orang saksi , 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya ibu dari tsk SE," ujar Ade Safri.
"Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," lanjutnya.
BACA JUGA:Awal Jessica Jadi Talent PH Film Dewasa, Ungkap Kelakuan Irwansyah
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan pendistribusian konten bermuatan asusila.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat lima tersangka diamankan pihaknya.
"I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekertaris dan talent," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.
Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemantauan siber.
BACA JUGA:Total 14 Talent PH Film Porno Diperiksa, 2 Masih Diidentifikasi Keberadaannya
Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: