Nasional Corruption Watch Temui 7 Kejanggalan di Proyek Pulau Rempang, Apa Saja?

Nasional Corruption Watch Temui 7 Kejanggalan di Proyek Pulau Rempang, Apa Saja?

Ilustrasi peta Pulau Rempang-googleearth-

“Hasil laporan keuangan E&Y ini membantah jika disebut Xinyi Group perusahaan berkelas dunia dengan jangkauan pasar global yang dominan. Faktanya, 68 persen penjualan Xinyi Glass di pasar lokal China, bukan dunia,” terang Hanifa.

Lebih lanjut, Hanifa mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut menunjukkan nilai property plant equipment Xinyi Group hanya US$2,2 miliar dan sales revenue sebesar US$3,4 miliar. Sedangkan consolidate net cash flow hanya US$41 juta.

BACA JUGA:Meski Ada Penolakan hingga Indikasi HAM, Proyek Rempang Eco City Tetap Lanjut, Jokowi Titip ke Bawahannya soal Ini...

“Lalu bagaimana mungkin Xinyi Group bisa investasi hingga US$11,5 miliar?  Apakah hanya untuk menggoreng saham Xinyi Glass Holding Limited agar naik dan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat ‘investasi bodong’ perusahaan pabrik kaca asal Tiongkok tersebut?” tegas Hanifa.

Setelah mencuatnya bentrokan masyarakat Pulau Rempang dengan Aparat, Hanifa menilai Xinyi akhirnya kena batunya. Insiden tersebut diduga membuat saham mereka turun hingga 20% pada 26 September 2023.

Adapun kenaikan saham Xinyi pada 29 September 2023 lalu, menurutnya tak lepas setelah adanya upaya dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa investasi Rempang Eco City tetap akan dilanjutkan dengan 4 poin petunjuk dari Presiden Jokowi.


Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'-tangkapan layar-

“Ini sangat terencana dan tertata rapi bahwa Xinyi ini akan dinaikkan namanya, dibuat seolah-olah ini perusahan besar, yang dikatakan target berikutnya membangun pabrik kaca terbesar, sehingga investor akan memperebutkan membeli sahamnya,” papar Hanifa.

Kemudian, NCW juga menyoroti studi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Eco City Rempang yang belum dituntaskan. 

Menurut NCW, hal tersebut terindikasi dari undangan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Nomor B-4392/A2.1/PT.02/09/2023 tentang Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Kawasan Rempang Eco City.

BACA JUGA:Meski Ada Penolakan hingga Indikasi HAM, Proyek Rempang Eco City Tetap Lanjut, Jokowi Titip ke Bawahannya soal Ini...

“Ini menjadi pertanyaan publik selanjutnya, apakah sebuah mega proyek bisa dilaksanakan dan dianggap sudah melewati proses kajian yang komprehensif sehingga layak untuk diteruskan?” tutur Hanifa.

Lantas, Hanifa melanjutkan, NCW juga menyoroti pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengeklaim bahwa hanya 20% masyarakat Pulau Rempang yang tidak setuju untuk dipindahkan dan sebagian besar menolak karena tidak memiliki alas hak atas tanahnya.

“Namun rakyat di lapangan, menurut hasil penyelidikan dan pengumpulan data informasi dari sumber terpercaya dan pengaduan masyarakat ke DPP NCW, 80% masyarakat Pulau Rempang yang memiliki alas hak SHM, menolak untuk dipindahkan atau direlokasi ke lokasi baru,” paparnya.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Ungkap 9 Pabrik Xinyi Grup Akan Dibangun di Rempang Eco City, Bossman Mardigu: Cash Flow Mereka Hanya 41 Juta USD di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait