KPK Temukan Penyimpangan di Proyek Sekolah Jakarta, Ada Deviasi Minus 31 Persen

Logo KPK-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta menuai sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan signifikan.
Hasil tinjauan langsung Satuan Tugas II Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK mengungkap adanya deviasi sebesar minus 31 persen dalam pembangunan sekolah, termasuk Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Cikini, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Usai Geledah 2 Rumah di Jabodetabek, KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Dalam Kasus Kemnaker
BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPPU Hadir Bawa Berkas Kasus Jual Beli Gas PT PGN dengan PT IAE
Temuan ini mencuat saat tim KPK mengunjungi beberapa lokasi proyek pendidikan yang dibiayai APBD DKI tahun 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp262 miliar.
Dari enam paket proyek, salah satu yang paling bermasalah adalah USB SMA Cikini senilai Rp61 miliar, yang progres pembangunannya masih jauh dari target.
Ketertinggalan pekerjaan berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar. Para siswa SDN 01 dan 02 Cikini sejak Mei 2024 terpaksa direlokasi ke sekolah lain, berbagi ruang dan waktu belajar dengan siswa lain di SDN 03 dan 05 Gondangdia. Jam pelajaran dipadatkan, efektivitas belajar pun menurun.
BACA JUGA:Jaga Integritas dan Akuntabilitas, Kemenkop Gandeng KPK dalam Program Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
“Kita bicara soal hak anak atas pendidikan yang layak. Keterlambatan proyek ini bukan sekadar angka, tapi soal masa depan generasi penerus,” tegas Dwi Aprilia Linda Astuti, Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, dalam keterangan tertulis, Sabtu 24 Mei 2025.
Awalnya, seluruh proyek direncanakan rampung pada 31 Desember 2024. Namun, hingga April 2025, progres pembangunan di USB SMA Cikini baru 69,11 persen.
Dengan berbagai alasan teknis, Dinas Pendidikan DKI memperpanjang waktu pelaksanaan hingga 22 Juni 2025, setelah melalui tujuh kali revisi (adendum) kontrak.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Endus Terjadi Pemerasan Pada Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:Digeledah KPK, Kemnaker: Kami Dukung Proses Penyelidikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: