LP Bocah Korban Malpraktek Diterima, Polisi Langsung Selidiki
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait anak yang diduga menjadi malpraktek di rumah sakit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melalui Subdit Indag akan mendalami kasus tersebut.
"Untuk Laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya kepada awak media, Selasa 3 Oktober 2023.
Pekan ini pihaknya bakal memeriksa pelapor dan beberapa saksi.
"Minggu ini sudah dischedulkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi. Demikian disampaikan mas," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak korban yang diduga terkena malpraktek melapor ke Polda Metro Jaya Senin 2 Oktober 2023
Kuasa Hukum korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan mengenai beberapa undang-undang.
"Di dalam laporan kami, kami ada melaporkan tiga peraturan perundang-undangan yang dimana itu tentang undang-undang kesehatan dan kedua tentang perlindungan konsumen dan ketiga tentang KUHP," katanya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.
BACA JUGA:Operasi Amandel di RS Kartika Husada Berujung Maut, Laporan Dugaan Malpraktek Dilayangkan Keluarga
Pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam malpraktek tersebut.
"Lalu di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Diungkapkannya, drinya menjelaskan kronologis dugaan malpraktek terjadi. Awalnya seorang anak bernama Alvaro dan Justine dioperasi amandel oleh pihak rumah sakit yang dilaporkannya itu.
"Awal mulanya klien saya ini punya dua orang anak namanya Justine dan Alvaro keduanya ini satu usia ini sepuluh tahun si Justine satunya lagi usia tujuh tahun Alvaro. Keduanya ini ada penyakit amandel lah gangguan pernapasan lah yang dimana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan nah dilakukan lah itu sebelum dilakukan di rs kartika husada dia sudah dilakukan uji lab lah kelayakan apakah ini layak dioperasi atau tidak empat hari sebelum dilakukan tindakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: