Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Siapa Tersangkanya?

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Siapa Tersangkanya?

Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe harap Poppy Capella yang menjabat Direktur Nasional menjadi tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi lakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Kuasa Hukum korban Miss Universe, Mellisa Anggraini mengatakan polisi kembali melakukan gelar perkara terkait kasus yang ada. 

"Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," katanya kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ada Fakta Baru di Kasus Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Halim

Kata Meliisa, sebelumnya kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

"(Gelar perkara) Terkait penetapan tersangka," imbuhnya.

Sementara terlapor dalam dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan CEO PT Capella Swastika Karya, Poppy Capella telah diperiksa pihaknya.

BACA JUGA:12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Baintelkam Polri

"Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor satu atas nama Poppy," katanya kepada awak media, Kamis 7 September 2023.

Selanjutnya hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya.

"Hari ini agenda pemeriksaan terlapor tiga atas nama Sarah," tuturnya.

Sejauh ini telah ada 19 saksi yang telah diperiksa oleh pihak polisi dalam dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia.

BACA JUGA:Wis Wayahe Kaum Santri dan Pesantren Menjemput Amin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: