Tak Ada Pemberitahuan, Jadi Alasan Polisi Bubarkan Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI

Tak Ada Pemberitahuan, Jadi Alasan Polisi Bubarkan Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI

Aksi Greenpeace Indonesia bertema Pilih Bumi, Bukan Oligarki Dilakukan di Kolam Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.-HO Greenpeace Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi Tolak Oligarki yang dilakukan Greenpeace Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia (HI) tadi pagi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan belum mengantongi izin.

Sebanyak 12 orang diamankan di Polsek Metro Menteng beserta dengan properti aksi yakni Monster Gurita Raksasa yang ditaruh di kolam Bundaran Hotel Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Amankan 12 Orang dalam Aksi Greenpeace di Bundaran HI Gegara Nyebur ke Kolam

BACA JUGA:Aktivis Greenpeace Nekat Bikin Aksi di Kolam Bundaran HI, Sentil Bacapres dengan Monster Gurita Oligarki

"12 orang kami amankan ke Polsek Menteng, kami amankan berikut alat peraga lainnya," kata Kapolsek Menteng AKBP Irwandy Idrus saat dihubungi Disway.id, Jumat, 6 Oktober 2023.

"Gurita tersebut kami amankan. Karena ukurannya besar diangkut dengan menggunakan towing," jelas Irwandhy.

Tak hanya aktivis, dua orang sopir towing yang membawa alat properti Monster Gurita itu juga diamankan di Polsek Menteng. Hingga kini keduanya masih dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Hadang Kapal Tangki Pertamina dari Rusia, Akun Greenpeace Diserang Netizen Indonesia

BACA JUGA:Kondisi Lalu Lintas saat Malam Takbiran Padat Merayap di Bundaran HI

"Dua saksi driver towing yang mengangkut gurita dan atribut, masih diambil keterangannya," katanya.

Irwandhy menjelaskan alasan pihaknya membubarkan aksi Greenpeace Indonesia karena tidak menyampaikan pemberitahuan aksi. 

Selain itu, lokasi aksi Greenpeace Indonesia tidak boleh dijadikan sebagai tempat kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

"Tidak ada penyampaian melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan tempat digelar aksi juga tidak pada tempatnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads