Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Terancam 12 Tahun Penjara

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Terancam 12 Tahun Penjara

Penyebar video syur Rebecca Klopper akhirnya ditangkap dan terancam penjara 12 tahun-Instagram/@rklopperr-

JAkARTA, DISWAY.ID- Polisi menangkap pria berinisial BF terkait penyebaran video syur artis Rebecca Klopper.

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023. 

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.

BACA JUGA:Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi

BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Menurutnya, BF menyebarkan video porno Rebbecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.

"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Karopenmas.

BACA JUGA:Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5-10 Juta Per Bulan

Seperti diketahui, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial.

Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads