Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi

Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi

Penyebar video syur Rebecca Klopper akhirnya ditangkap dan terancam penjara 12 tahun-Instagram/@rklopperr-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri berhasil mengamankan seseorang yang berinisial BF, penyebar video syur mirip Rebecca Kloper.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan BF ditangkap di Riau pada 1 September 2023 lalu.

"Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Sdr. BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

BACA JUGA:Arti Angka NIK KTP, Mulai Tanggal Hingga Urutan dan Lokasi Kelahiran

Dalam menjalankan aksinya, kata Ramadhan, BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem yang berisi video syur itu dengan caption yang membuat orang tertarik.

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan nama Dedek Gemes, Indo, Hijab, Asia, Barat, Artis Viral, Premium, Sub Gacor," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BACA JUGA:Denny Siregar Cecar Dinasti Politik Jokowi: Seakan Pertontonkan Enaknya Jadi Anak Presiden

BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut penyebaran video syur berdurasi 47 detik yang pemeran wanitanya mirip artis cantik Rebecca Klopper. 

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menerima laporan tentang video yang viral di Twitter tersebut.

"Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 25 Mei 2023.

Laporan tersebut dibuat oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: