Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Penyebar video syur Rebecca Klopper akhirnya ditangkap dan terancam penjara 12 tahun-Instagram/@rklopperr-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan darti Rebecca Klopper soal penyebaran video syur mirip dirinya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil Rebecca selaku pelapor di kasus tersebut.
"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Usut Penyebaran Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
Ramadhan menjelaskan, Rebecca tidak mengakui jika wanita yang berada di video tereebht bukanlah videonya.
"Bukan videonya, dugaan video yang mencemarkan nama dia ya. Dia tidak mengatakan dia, tidak mengatakannya. Tapi dia melaporkan akun tadi yang menyebut nama dia," pungkasnya.
Oleh karena itu, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @Dedekkugem, terkait penyebaran video asusila diduga miripnya dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Di dalam laporan tersebut pihak kuasa hukum juga selain menyertakan nama korban ya juga menyerahkan nama saksi-saksi yang akan diperiksa berikutnya yaitu atas nama FF dan LL," kata Ramadhan.
Kemudian, selanjutnya tentup penyidik setelah menerima akan dipelajari terlebih dahulu, segera mungkin akan diproses," imbuhnya.
BACA JUGA:Heboh Running Text ‘Plt Wali Kota Bekasi Bobrok!!!’ di Asrama Haji, Kemenag Lapor Polisi
Sebelumya, Rebecca Kloper melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video syur yang mirip dirinya.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI. Adapun saksi-saksi yang disebutkan dalam laporan tersebut berinisial FF dan LL.
BACA JUGA:Harta Wakil Bupati Tangerang Melonjak Rp 40 M Dalam Setahun, Mad Romli Beri Pengakuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: