Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5-10 Juta Per Bulan

Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5-10 Juta Per Bulan

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), satuan tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang sejak periode 5 Juni hingga 19 Juli 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menangkap BF, pelaku penyebar video asusila yang diduga merupakan aktris Rebecca Klopper di media sosial X, pada Jumat, 1 September 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyebar video syur diduga mirip Rebecca Kloper raup keuntungan Rp 5-10 juta per bulan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan modus BF dalam menjalankan aksinya.

Menurutnya, BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem berisi video syur itu dengan caption yang membuat orang tertarik.

BACA JUGA:Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan nama Dedek Gemes, Indo, Hijab, Asia, Barat, Artis Viral, Premium, Sub Gacor," kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dalam grup tersebut, kata Brigjen Ramadhan, saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000 setiap bulannya.

Dalam kasus ini, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa tangkapan layar akun Twitter, tiga unit ponsel, enam buah simcard, dan satu sepeda motor.

BACA JUGA:COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

BACA JUGA:Arti Angka NIK KTP, Mulai Tanggal Hingga Urutan dan Lokasi Kelahiran

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.

BACA JUGA:Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasri Limpo: Ajudan Saya Cuma Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: