Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta-Kemenhub-
Diketahui, dua bandara tersibuk di Indonesia ini setiap tahun melayani lebih dari 15 juta penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai rencana spin off bandara Soetta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dilakukan agar keduanya bisa lebih sukses.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menekankan, pemisahan ini yang paling penting yaitu tidak meninggalkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penerbangan.
"Bagi kami, ada tiga aspek diutamakan dan tidak ada hal-hal yang mengganggu kelancaran layanan penerbangan," ujar Adita.
BACA JUGA:Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Aziz Fahmi Harahap merespons adanya rencana spin off Bandara Soekarno-Hatta.
“Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi baik dari manajemen PT Angkasa Pura II dan manajemen PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Injourney) sebagai pemegang saham maupun Kementerian BUMN (terkait rencana spin off)," kata Fahmi kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2024.
Fahmi mengatakan, Sekarpura II telah bersurat kepada Injourney dengan harapan mendapatkan informasi secara resmi dan komprehensif terkait dengan adanya rencana integrasi antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II baik dari segi konsep, strategi maupun dampak yang akan terjadi apabila rencana tersebut direalisasikan.
“Integrasi merupakan hal yang terkesan dipaksakan, mengingat saat ini PT Angkasa Pura II sedang dalam proses recovery dan sedang menuju kinerja terbaiknya. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan terkait isu yang sedang beredar," terang Fahmi.
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia
Dijelaskannya, selain meminta penjelasan kepada pemegang saham, Sekarpura II juga berharap agar proses yang sedang berjalan terlebih dahulu dikawal dan di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini kata Fahmi, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) atau ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: