Seorang Warga Di Ciputat Terkejut Dipanggil Kejari Tangsel, Gegara Ada Pengaduan Duduki Lahan Milik Pertamina

Seorang Warga Di Ciputat Terkejut Dipanggil Kejari Tangsel, Gegara Ada Pengaduan Duduki Lahan Milik Pertamina

Sebuah lahan di dekat Kompleks Pertamina Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan di Perumahan Pertamina, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. 

Lahan yang berlokasi di Jalan Rotela RT 02 RW 01 itu dimiliki seseorang bernama Erianty berdasarkan sertifikat hak milik 493/Pondok Ranji atas nama Enda seluas 1.887 meter persegi. 

BACA JUGA:Tonny Permana, DPO Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Sudah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Korban Singgung Kasus Djoko Tjandra

Akibat permasalahan itu, Kejari Tangsel melakukan pemanggilan terhadap dirinya lantaran mendapat aduan pada 4 Oktober 2023. Erianty memenuhi panggilan itu dan berharap pihak yang mengadukan bisa membuktikan alas hak atas kepemilikan lahan itu.

“Katanya sih ada aduan dari Pertamina. Tapi sebelumnya mohon maaf saya juga ada kecurigaan, Pertamina kan dari dulu juga kalau yang benar benar lahannya mah dipasang plang bahwa tanah ini milik Pertamina. Ini gak ada. Malah kita juga punya petanya mana lahan Pertamina, mana 

BACA JUGA:Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi PMJ: Kolompak Mafia Tanah Masih Berkeliaran

yang milik kami,” ujar Erianty saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Erianty mengklaim memiliki bukti sah soal kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, jika nantinya Pertamina memiliki bukti yang cukup atas lahan tersebut, dirinya siap memberikan lahan itu.

“Kami kembalikan jika memang memiliki bukti yang sah di mata hukum,” ungkapnya.

Erianty menjelaskan bahwa ia sempat berkonsultasi dengan BPN Tangsel, dia diminta untuk menguasai secara fisik lahan tersebut. BPN menyarankan agar Erianty melakukan pengurukan atau pemagaran. 

BACA JUGA:2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun di Jakut

Saran itu dia ikuti dengan menguruk lahan san memagarinya dengan spandex. Namun dia merasa selalu dihadang oleh sejumlah pihak di lokasi denhan alasan lahan tersebut milik Pertamina.

“Karena lahannya itu adanya di dalam komplek Pertamina, saat kita berusaha menguruk lahan itu dihadang terus. Terutama sama yang dekat di situ alasannya punya Pertamina. Buktikan saja kalau memang ini milik Pertamina saya bilang gitu,” jelasnya. 

Erianty memastikan dalam perkara ini tidak ada surat ganda yang dilampirkan. Dirinya pun merasa heran jika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads