Seorang Warga Di Ciputat Terkejut Dipanggil Kejari Tangsel, Gegara Ada Pengaduan Duduki Lahan Milik Pertamina
Sebuah lahan di dekat Kompleks Pertamina Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan-istimewa-
“Engga ada (sertifikat ganda). Kalau surat ganda mungkin saat kita memohonkan sertifikat pengganti itu tumpang tindih,” bebernya.
Terpisah, kuasa hukum Erianty, Odie Hudiyanto menyayangkan dalam proses klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas perkara tersebut karena kliennya diduga ditekan.
Menurut pengakuan kliennya, saat diperiksa pada 4 Oktober 2023 lalu kliennya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal Tipikor.
Hal itu lantaran lahan yang dikuasainya tidak sah dan berpotensi menimbulkan merugikan negara.
BACA JUGA:Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Seberat-beratnya Tedakwa Sutrisno Lukito
"Bahkan, orangtua Erianty bernama Sulaiman juga disebutnya sebagai mafia tanah dan makelar tanah. Tidak hanya itu, ada oknum jaksa yang menyebutkan jika SKPT (Surat keterangan pendaftaran tanah) BPN Tangsel adalah produk tidak sah dan cacat hukum," kata Odie saat dihubungi.
Odie membeberkan jika Sertifikat hak milik Nomor 493/Pondok Ranji atas nama Enda seluas 1887 meter persegi adalah satu bidang tanah dari 33 SHM dengan luas 74.462 meter persegi yang dibeli oleh RH Sulaiman (orangtua Erianty), Muslimin Raharjo dan Nasikoen dari warga asli Pondok Ranji sejak 1975.
Pembelian tanah warga asli Pondok Ranji tersebut dapat dibuktikan melalui Akta Camat Ciputat yang bernama Nawar Ita.BA tertanggal 10 April 1974 (PPAT Camat).
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun di Jakarta Utara Berlanjut, Polisi Periksa Tersangka
Setelahnya, tanah seluas 74.462 meter persegi termasuk lahan seluas 1.887 meter persegi atas nama Enda atau Erianty diajukan permohonan penerbitan SHM ke Kantor Tanah Kabupaten Tangerang untuk diterbitkan 33 sertifikat pada tahun 1975.
"Namun penerbitan itu tak kunjung keluar, hingga akhirnya pada tahun 1985 Erianty dkk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti. Permohon tersebut dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kantor Tanah) Kabupaten Tangerang yang menerbitkan 19 sertifikat hak milik," papar Odie.
BPN Kabupaten Tangerang, lanjut Odie, pada 5 Januari 1989 memberikan penjelasan bahwa dasar hukum penerbitan sertifikat hak milik pada tanggal 4 Januari 1986 belum bisa dikabulkan.
BACA JUGA:Polda Metro Mulai Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun
Hal itu karena belum pernah terjadi peralihan hak dari pemilik tanah yaitu Erianty dan kawan-kawan kepada pihak ketiga (termasuk Pertamina).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: