Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Terakhir, dia menegaskan indikasi kode senyap yang terealisasi dalam persidangan kasus ini akan ia buktikan. Bukti itu dipastikan akan diajukan nantinya saat mengajukan upaya hukum lain.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Ngamuk Gagara Pemain Telat datang Latihan Jelang Laga Lawan Brunei Darussalam: Janji Sama Seperti Nyawa

BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Korupsi BTS Kominfo Sampaikan Kunci: No Crime No Money Laundry

"Karena enggak boleh dalam negara hukum terjadi seperti ini. Pasti kita akan tindak lanjuti nanti," tegasnya. 

Sebelumnya, JPU Ibnu Suud menuntut terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini terkait Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. 

"Menuntut terdakwa dengan amar putusan selama dua tahun enam bulan," kata JPU Ibnu Suud saat membacakan tuntutan dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Hakim ketua Samuel Ginting menekankan kembali tuntutan JPU tersebut. Hakim ketua mengatakan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan menyatakan bersalah yang pada pokoknya menuntut terdakwa melakukan tindak pidana penipuan. 

BACA JUGA:Alasan Eden Hazard Putuskan Pensiun di Usia 32 Tahun

BACA JUGA:Segera Daftar! Formasi PPPK di 5 Instansi Ini Masih Sepi Peminat Setelah Seleksi CASN Diperpanjang

"Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan. Dibebani biaya perkara Rp2 ribu," ujar hakim ketua. 

Kronologi Penipuan SIUP

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads