Anggota BIN Gadungan Bawa Kabur Motor Pacar Dua Kali di Tambora, Sempat Diterima Kembali karena Alasan Masih Cinta
Yuda Waskita, anggota BIN gadungan gelapkan sepeda motor pacar dua kali-Foto/Dok/Andrew-
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10/2023) sekitar Pukul 01.30 WIB," ujarnya.
Anggota BIN gadungan tersebut kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 372 juncto 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: