Prabowo Deklarasikan Cawapres Usai Putusan MK

Prabowo Deklarasikan Cawapres Usai Putusan MK

Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ketum Gerindra Prabowo Subianto-Dok/Instagram -

Selain itu, Prabowo juga tidak bisa asal menunjuk Gibran sebagai cawapresnya karena usia Gibran saat ini di bawah persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi, yaitu minimal 40 tahun, sedangkan Gibran masih berumur 36 tahun. 

Maka dari itu, rapat pimpinan Koalisi yang direncanakan itu tidak akan dilakukan sebelum adanya keputusan dari MK soal batas usia minimum capres-cawapres

"Iya dong (dibahas setelah putusan MK). Kita tunggu putusan MK," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: