Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023
Pemprov memberikan keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir 2023.--
Bengkulu 1 Agustus - 30 November
- Pembebasan tunggakan PKB
BACA JUGA:Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Thamrin - Sudirman Minggu 19 Maret Ditiadakan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalideres, Modusnya Terungkap
- Pembebasan denda PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Kalimantan Utara 1 April - 30 September
- Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2
Kalimantan Timur 17 Agustus - 31 Oktober
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo
- Penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun
- Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya
Banten 18 Agustus - 31 Desember
- Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
BACA JUGA:14 Kendaraan Mobil dan Motor Kena Tilang Uji Emisi di Pulogadung Hari Ini
BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
Jawa Timur 1 April - 31 September
- Pemutihan berlaku 1 April hingga 30 Juni dan diperpanjang hingga 30 September
- Pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN
- Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi
Papua 1 Agustus - 31 Oktober
- Pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: