Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Pemprov memberikan keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir 2023.--

Bengkulu 1 Agustus - 30 November

  • Pembebasan tunggakan PKB

BACA JUGA:Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Thamrin - Sudirman Minggu 19 Maret Ditiadakan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalideres, Modusnya Terungkap

  • Pembebasan denda PKB 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Kalimantan Utara 1 April - 30 September

  • Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2

Kalimantan Timur 17 Agustus - 31 Oktober

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jadetabek? 24 Gerai Samsat Keliling Siap Layani Anda, Catat Lokasinya

  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo
  • Penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun
  • Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya

Banten 18 Agustus - 31 Desember

  • Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

BACA JUGA:14 Kendaraan Mobil dan Motor Kena Tilang Uji Emisi di Pulogadung Hari Ini

BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji

  • Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
  • Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)

Jawa Timur 1 April - 31 September

  • Pemutihan berlaku 1 April hingga 30 Juni dan diperpanjang hingga 30 September
  • Pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN
  • Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi

Papua 1 Agustus - 31 Oktober

  • Pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads