Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Buruan! Bebas Pajak BBNKB di Jakarta Berakhir Desember 2023

Pemprov memberikan keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir 2023.--

Kebijakan ini, menurut Rivan A. Purwantono dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

“Serta berkontribusi dalam memperbaiki validitas data terkait kendaraan bermotor di Indonesia,” kata Rivan.

Selain pembebasan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun.

Program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jadetabek? 24 Gerai Samsat Keliling Siap Layani Anda, Catat Lokasinya

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Sejumlah Provinsi juga melakukan hal yang sama dengan menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan denda lainnya.

Berikut 8 Provinsi Membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pemutihan Denda.

Sumatera Selatan 1 Agustus - 31 Desember

  • Penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

BACA JUGA:Catat! Pemprov DKI Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Pelayanan Surat Kendaraan Bermotor PMJ Hari Ini Kembali Dibuka

Sumatera Utara 6 September - 30 November

  • Bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya.
  • Denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: