Diduga Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi

Diduga Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi

Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap pacar selebgram Angela Lee, M Najih (MNA) terkait dugaan keterlibatannya didalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap pacar selebgram Angela Lee, M Najih (MNA) terkait dugaan keterlibatannya didalam jaringan Narkoba internasional Fredy Pratama.

Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan MNA berperan sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 hingga 2013.

"MNA bekerja sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 sampai 2013 dan menerima uang hasil kejahatan narkotika dari jaringan FP dengan menggunakan rekening atas nama MN," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama Kembali Diamankan Kepolisian: Salah Satu Keluarganya

Wakabareskrim itu mengatakan uang yang diterima Najih itu sebagian dikirim kepada sang kekasih yakni selebgram Angela Lee. Berdasarkan pengakuan Najih, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari Angela Lee.

"MNA melakukan pengiriman uang hasil kejahatan narkotikanya kepada pacarnya selebgram bernama AL untuk membiayai kehidupan sehari-hari AL," tuturnya.

Selain itu, MNA juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kasus ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yoyakarta senilai Rp 1,5 m rupiah.

BACA JUGA:Buronan Lama, Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polisi di Pademangan

"Nilai total aset yang disita Rp 71,53 M," tambahnya.

Atas perbuatannya, MNA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: