Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama Kembali Diamankan Kepolisian: Salah Satu Keluarganya

Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama Kembali Diamankan Kepolisian: Salah Satu Keluarganya

Satgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kembali menangkap dua orang tersangka bernama Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG) terkait kasus bandar narkoba Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kembali menangkap dua orang tersangka bernama Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG) terkait kasus bandar narkoba Fredy Pratama.

Kasatgas Penanggulangan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Adi Suheri mengatakan kedua orang itu merupakan kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama.

"Satgas penanggulangan narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," Kata Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Danu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bagasi Alphard Subang: Pak Yosep Terlihat Aneh

BACA JUGA:Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Erick Thohir untuk Persyaratan Pilpres Diterbitkan PN Jaksel, Akan Jadi Bacapres Prabowo?

Lebih lanjut, Irjen Asep menjelaskan jika MNA bekerja sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 hingga 2013.

"MNA bekerja sebagai kurir narkoba fredy pratama dari tahun 2011 sampai 2013 dan menerima uang hasil kejahatan narkotika dari jaringan narkotika FP dengan menggunakan rekening a.n MN," ungkapnya.

Sedangkan peran SG dalam jaringan Fredy Pratama yaitu membuat rekening atas nama sendiri untuk menerima uang dari FP untuk membeli beberapa aset.

BACA JUGA:Sah! Mahfud MD Menerima Mandat Jadi Cawapres untuk Ganjar Pranowo

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Bagasi Alphard Subang Menyerahkan Diri, Dapat Tekanan dari Pelaku Lain

Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, hotel, dan lainnya.

"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ujarnya.

Selain itu SG juga diketahui membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: