Tangkal Konten Negatif Jelang Pemilu 2024, Kominfo Perkuat Kolaborasi Dengan Semua Pihak
Wamenkominfo, Nezar Patria: Kominfo terus memantau dan menapis penyebaran konten negatif di ruang digital guna mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. -Dok. Kominfo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau dan menapis penyebaran konten negatif di ruang digital guna mewujudkan Pemilu 2024 yang damai.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholders termasuk aparat penegak hukum.
"Kita tidak bekerja sendiri tentunya tetapi juga melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang lain terutama bagaimana melibatkan komunitas - komunitas untuk aware untuk peduli dan konsen dengan penyebaran hoaks ini," kata Nezar Patria selaku Wamenkominfo dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ed Sheeran Siap Konser di Stadion GBK, 2 Maret 2024: Catat Harga Tiketnya
BACA JUGA:MUI Kutuk Keras Tindakan Israel ke Palestina: Penyerangan Rumah Sakit Sangat Biadab!
Dengan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dua kali pada tahun 2014 dan 2019, Kemenkominfo memiliki infrastruktur monitoring untuk menangani disinformasi, misinformasi dan juga malinformasi.
"Misalnya ujaran kebencian yang berpotensi untuk memecah keutuhan dan mempertajam polarisasi dalam masyarakat. Meskipun ada perbedaan pendapat, itu biasa, tapi tidak sampai mengarah pada ujaran kebencian, penyebaran disinformasi dan misinformasi yang memberikan efek negatif buat masyarakat,” lanjut Nezar.
Namun demikian, Nezar menegaskan Kominfo tetap mendukung kebebasan berpendapat. Menurutnya, tidak ada satu kebijakan yang membatasi kebebasan berbicara dan Kominfo ikut serta menjaga ruang kebebasan berbicara tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Kutuk Serangan Israel ke RS di Gaza: Indonesia Tak Akan Tinggal Diam!
BACA JUGA:5 Universitas Favorit Mahasiswa Indonesia di Thailand, Hebat Kalau Berani Coba!
"Kita sudah masuk ke dalam satu alam yang demokratis dan kebebasan berbicara adalah salah satu tiang untuk demokrasi. Tapi ruang kebebasan berbicara ini tentu saja diatur oleh sejumlah regulasi," ujarnya
"Jangan sampai ruang kebebasan ini digunakan semena-mena untuk menyebarkan ujaran kebencian dan disinformasi yang menyesatkan masyarakat dan juga mempertajam polarisasi," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan arti penting kecepatan dalam menyampaikan informasi dari badan atau lembaga yang memiliki otoritas.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris JAD di Lombok Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: