Transaksi Perjudian Online di Indonesia Capai Rp 350 Triliun, Kominfo: Influencer Pun Tidak Tanggung untuk Ditindak

Transaksi Perjudian Online di Indonesia Capai Rp 350 Triliun, Kominfo: Influencer Pun Tidak Tanggung untuk Ditindak

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertekad memerangi judi online-Kementerian Kominfo-

BACA JUGA:Negara Kecolongan Rp 350 Triliun, Kominfo Blokir 425.206 Konten Judi Online Sejak Periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023

"Namun upaya seserius apapun yang kami lakukan belum bisa memberantas judi online secara tuntas. Untuk itu kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menangkap para pelaku, bandar, influenser atau pihak lain yang menfasilitasi." tutup Budi. 

Peran aktif masyarakat dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan.  

Menjaga keluarga, teman dan orang-orang di sekitar kita untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret memberantas penyakit masyarakat ini.

Dalam kondisi gawat perjudian online Kominfo turut memberikan arahan tegas kepada Meta. Beruntungnya pihak Meta menanggapinya dengan kooperatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads