Penjual Plat Dinas Palsu Bakal Diperiksa Jatanras PMJ
Penjual plat palsu yang digunakan pengemudi mobil Pajero yang viral di media akan diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penjual plat palsu yang digunakan pengemudi mobil Pajero yang viral di media akan diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pekan ini pihaknya bakal memeriksa yang bersangkutan.
"Minggu ini baru dipanggil ya, kmrn suratnya sudah dikirim. Nanti dipastikan lagi, suratnya udh dibuat dan diminta dipanggil minggu ini," katanya kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.
Pihaknya akan memastikan mengenai penjualan plat dinas palsu yang dilakukan bersangkutan.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Termuda Sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia
"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui market placenya apa dari market place siapa kn belum tau juga ketahuan disitu," ujarnya.
"Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," tambahnya.
Sementara pengemudi Fortuner yang viral di media sosial telah diamankan polisi serta ditetapkan tersangka lantaran gunakan plat mobil dinas palsu.
"Plat palsu, karena dibeli pelaku dari salah satu marketplace, pelaku bukan satuan Polri ataupun satuan manapun," bebernya.
Dijelaskannya, pelaku M membeli plat palsu dengan harga Rp. 500.000.00.
"Pelaku membeli di marketplace dengan harga lima ratus ribu rupiah," jelasnya.
BACA JUGA:Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka untuk Menjadi Cawapres
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner itu viral di media sosial pada 15 Oktober 2023 di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: