Firli Bahuri Akhirnya Selesai Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL, Masih Sebagai Saksi!
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
BACA JUGA:Sudah 10 Jam, Firli Bahuri Masih Diperiksa di Bareskrim Polri
"Pada Selasa hari ini 24 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB, saudara FB ketua KPK tiba di Bareskrim Polri tepat pada pukul 10.00 dilakukan permintaan keterangan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri. Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan tadi ada break isoma Zuhur dan ashar," kata Ade di Bareskrim Polri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ade mengatakan Firli masih diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan," ujarnya.
BACA JUGA:IPW Tak Masalah Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri: Polda Metro Memiliki Bukti yang Cukup
Lebih lanjut, Ade mengatakan keterangan Firli nantinya akan menjadi bahan konsolidasi.
Nantinya, Firli akan diperiksa kembali apabila masih dibutuhkan keterangannya.
"Hasil pemeriksaan hari ini terhadap FB selaku ketua KPK akan menjadi bahan konsolidasi apakah keterangan FB cukup atau masih dibutuhkan keterangan lain. Kalau masih dibutuhkan akan dilakukan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Firli Bahuri: Soal Dugaan Gratifikasi hingga Foto Pertemuan
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"(Firli Bahuri) Sudah (datang pemeriksaan)," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: