Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023

Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 18 tersangka tindak pidana terorisme selama periode Oktober 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera Barat hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penegakan hukum terorisme pada bulan Oktober 2023 di beberapa daerah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini

Jenderal bintang satu itu kemudian merinci, tim berlambang itu mengamankan 1 tersangka teroris di wilayah Sumatera Barat pada 2 Oktober 2023.

"RA berperan sebagai propaganda di media sosial," ujar dia.

Kemudian, pada 5 Oktober 2023, Densus 88 kembali mengamankan 1 tersangka teroris berinisial AT di kawasan Jawa Barat.

"Pada 5 Oktober 2023 berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku AT merupakan kelompok Anshor Daulah," ungkapnya.

Penangkapan berikutnya terjadi di tanggal 15 dan 16 Oktober di wilayah Sumatera Selatan. Lima tersangka, yakni HN, MA, IW, AS dan AN.

BACA JUGA:Setelah Foto Luhut Binsar Pandjaitan Terbaring dan Pakai Alat Bantu Pernafasan Beredar, Terungkap Kondisi Terbaru di RS Singapura

“Perannya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan di tanggal 18 Oktober di wilayah Lampung. Sebanyak empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S. Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Selanjutnya enam tersangka teroris berinisial M, I, BH, RM, M, dan MIW ditangkap di NTB pada 19 hingga 23 Oktober 2023. 

"6 (enam) pelaku merupakan anggota kelompok Anshor Daulah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads