Iptu AH Gugat Cerai Dokter KDL Secara Kedinasan, Ternyata Begini Prosedurnya

Iptu AH Gugat Cerai Dokter KDL Secara Kedinasan, Ternyata Begini Prosedurnya

Iptu AH menegaskan gugatan cerai kepada istrinya, dokter KDL, untuk mempertegas sikapnya-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perwira polisi Iptu AH resmi menggugat cerai dokter KDL secara kedinasan. Bagaimana prosedurnya?

Melansir laman resmi Pengadilan Agama, prosedur perceraian seorang polisi atau Pegawai Sipil Negara (PSN) seperti Iptu AH, ternyata tak mudah.

Dalam Undang-undang seorang polisi yang ingin menceraikan istrinya harus mendapat izin secara tertulis dari atasannya.

BACA JUGA:Akhirnya Iptu AH Gugat Cerai Dokter Cantik KDL yang Selingkuh

Jika Iptu AH tidak melakukan hal tersebut maka terdapat aturan yang menyebut, seorang polisi akan mendapat sanksi berat.

Salah satu sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Minimal sanksi yang diterima seorang polisi adalah penurunan pangkat selama satu tahun.

Untuk rinciannya, prosedur proses perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI, sebagai berikut:

BACA JUGA:Sosok Andy Wahab, Mahasiswa Unhas yang Diduga jadi Selingkuhan Si Dokter Cantik KDL

1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;

2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010);

BACA JUGA:Kepada Polisi, KDL Mengaku jadi Korban Intimidasi Selingkuhannya

Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: